Search by:
Catalog Buku
Aspek hukum sewa rahim : dalam perspektif hukum Indonesia
Indonesia sendiri belum memiliki aturan dasar yang pasti untuk mengatur keberlakuan dan status dari praktik sewa rahim atau Surrogate Mother. Namun dapat dilihat dari beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan pada permasalahan tersebut. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan misalnya. Dalam Pasal 42 UU Perkawinan mengatakan bahwa yang dimaksud anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Muncul berbagai kontroversi, dimana anak yang dilahirkan dari praktik sewa rahim dapat berstatus menjadi anak luar kawin apabila ibu pengganti tidak terikat dalam suatu perkawinan. Selain itu di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) juga menyebutkan bahwa kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan hasil pembuahan sperma dan ovum suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal. Sedangkan dalam praktik sewa rahim, hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan tidak ditanamkan pada rahim sang Istri. Melainkan pada rahim perempuan lain yang kelak akan mengandung benih pasangan suami istri tersebut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 26 Mei 2006 juga telah memfatwakan praktik transfer embrio ke rahim titipan merupakan praktik yang haram, karena menyangkut pada permasalahan nasab dan warisan pada sang anak
UMRI005846 | 344.5 SON a | Pustaka UMRI | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain