Search by:
Catalog Buku
Pengantar Hukum Waris
Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris pada dasarnya sangat berkaitan dengan ruang lingkup kehidupan manusia, karena setiap manusia dimuka bumi ini pastinya akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian.
Dalam literatur hukum Indonesia sering digunakan kata “waris” atau warisan. Kata tersebut berasal dari bahasa Arab akan tetapi dalam praktek lebih lazim disebut “Pusaka”. Bentuk kata kerjanya Warastra Yasiru dan kata masdarnya Miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedang kan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka.
Dalam literatur hukum arab akan ditemukan penggunaaan kata Mawaris, bentuk kata jamak dari Miras. Namun banyak dalam kitab fikih tidak menggunakan kata mawaris sedang kata yang digunakan adalah faraid lebih dahulu daripada kata mawaris.
Dalam KUH Perdata (BW) menurut Pasal 830 “Pewarisan hanya terjadi karena apabila ada kematian” . Pewarisan hanya terjadi apabila ada kematian. Apabila belum ada kematian maka belum terjadi warisan.
UMRI016737 | 346.05 ARY p | Pustaka UMRI (346) | Tersedia |
UMRI016790 | 346.05 ARY p.C1 | Pustaka UMRI (346) | Tersedia |
UMRI016791 | 346.05 ARY p.C2 | Pustaka UMRI (346) | Tersedia |
UMRI016792 | 346.05 ARY p.C3 | Pustaka UMRI (346) | Tersedia |
UMRI016793 | 346.05 ARY p.C4 | Pustaka UMRI (346) | Tersedia |
UMRI017311 | 346.05 ARY p.C5 | Pustaka UMRI (346) | Tersedia |
umri017402 | 346.05 ARY p.c5 | Pustaka UMRI (346) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain