Search by:
Catalog Buku
Pengantar Hukum Perbankan di Indonesia
Hukum perbankan merupakan hukum yang mengatur segala sesuatu terkait dengan perbankan. Munir fuady menyebutkan bahwa yang dikatakan hukum perbankan adalah kaidah-kaidah hukum dalam bentuk perundang-undangan, doktrin, yurisprudensi, peraturan pemerintah dan lain semisalnya yang mengatur masalah perbankan yang bertindak sebagai lembaga, mencakup kegiatan, tugas dan tanggung jawab, hak dan kewajiban, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dan lain semisalnya yang berkenaan dengan dunia perbankan.
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat dari sini kita bisa memahami bahwa fungsi bank adalah financial intermediary yaitu menjadi perantara antara pihak yang kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang membutuhkan dana (lacks of funds). Perbankan di indonesia disamping memiliki tujuan ekonomis juga berorientasi pada hal-hal yang non ekonomis seperti stabilitas nasional yakni stabilitas sosial dan politik dan secara lengkap ini sudah diatur dalam pasal 4 Undang-Undang perbankan yang menyatakan bahwa, “Perbankan Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat”.
UMRI016752 | 346.08 ERN p | Pustaka UMRI (346) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain