Search by:
Tax Planning Menyiasati Pajak dengan Bijak
Menyiasati ketentuan perpajakan dengan bijak harus dilakukan oleh pengusaha, agar selain pajak yang harus dibayar benar sesuai ketentuan, juga tidak berlebihan, bahkan kalau dapat dihemat, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
UMRI000238 | (1) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain